Penjaminan Mutu

Dalam rangka melaksanakan penjaminan mutu pendidikan SMK , langkah awal adalah mengadakan pemetaan mutu sekoalh. Berdasar pada Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 45 tahun2019 tentang organisasi dan tata kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, maka kewenangan penjaminan mutu SMK menjadi Tupoksi dari Bidang Penilaian Direktorat SMK. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 26 tahun 2020, maka BBPMPV menjadi UPT Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi. Seiring dengan kebijakan tersebut maka penjaminan mutu SMK tahun 2021 menggunakan Aplikasi Penjaminan Mutu khusus SMK . Berikut adalah materi sosialisasi Penjaminan Mutu SMK tahun 2021 .